3 DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang Ditangkap di Fakfak Dibawa ke Polres Sorong Kota
Mereka langsung dijemput dan mendapatkan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O yang ditangkap di Pelabuhan Fakfak, Papua Barat tiba di Kota Sorong, Senin (31/1/2022).
Informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketiga tersangka diterbangkan dari Fakfak ke Sorong sekitar pukul 12.00 WIT, menggunakan pesawat komersil.
Ketiganya tiba di Bandara Domine Eduard Osok (Deo) Sorong sekira pukul 13.01 WIT.
Setibanya di Bandara Deo Sorong, mereka langsung dijemput dan mendapatkan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Sorong Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi TribunPapuaBarat.com.
"Iya benar, mereka sudah di Polres Sorong Kota," ucapnya.
Sebelumnya tiga dari tujuh nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O Sorong dibekuk aparat Polres Fakfak, Papua Barat, Minggu (30/1/2022) malam.
Ketiganya diringkus saat hendak melarikan diri ke daerah asalnya di Maluku.
Mereka adalah E, OB, dan JM alias D.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, tiga orang itu ditangkap di Pelabuhan Fakfak.
"Ketiga orang tersebut ditangkap setelah kita lakukan koordinasi dengan Kapolres Fakfak," ujar Adam kepada sejumlah awak media, Senin (31/1/2022).
Ketiga pelaku saat itu sedang berada di KM Tidar ketika tim yang dipimpin Kapolres Fakfak datang melakukan penangkapan.
"Ketiga orang tersebut ditangkap pada pukul 23.00 WIT di Fakfak saat mereka ingin melarikan diri keluar dari Kota Sorong," ungkap Adam.
Baca juga: 3 DPO Kasus Pembakaran Double O Sorong Diringkus di Fakfak, Berikut Peran Masing-masing Pelaku