Kronologi Wanita Muda Dirudapaksa 5 Pengamen di Depok, Korban Diancam Pakai Pecahan Kaca
Kasus seorang wanita muda dirudapaksa 5 pengamen jalanan terjadi di Depok, Jawa Barat. Korbannya adalah wanita 19 tahun berinisial AF.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Ia menyebut, setelah kejadian korban membuat laporan ke Polsek Beji yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Depok.
"Dilimpahkan ke Polres karena kejahatan perempuan," jelas Yogen, dikutip dari TribunnewsDepok.com, Senin (31/1/2022).
Dari 5 orang pelaku, polisi meringkus 4 orang.
![Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok pada Senin (31/1/2022), siang](https://t-2.tstatic.net/depok/foto/bank/images/Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Depok-AKBP-Yogen-Heroes-Baruno-di-Polres-Metro-Depok.jpg)
Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.
"Satu orang atas nama A itu kabur, DPO," ucap Yogen.
Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," pungkas Yogen.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Muhamad Fajar Riyandanu)(Kompas.com/M Chaerul Halim)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.