Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin Perjanjian Keluarga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Boleh Menuntut & Menjemput

LPSK membeberkan poin-poin perjanjian yang harus disetujui keluarga penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Poin Perjanjian Keluarga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Boleh Menuntut & Menjemput
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan poin-poin perjanjian yang harus disetujui keluarga penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan salah satu poin yang ada dalam surat perjanjian yakni keluarga tidak boleh menjemput penghuni kerangkeng selama batas waktu yang ditentukan.

Tak hanya itu, keluarga penghuni juga harus bersedia tidak menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Menurut Edwin, surat perjanjian bermaterai tersebut ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab."

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

Baca juga: Pihak Keluarga Bupati Langkat Sikapi Temuan Komnas HAM Ada Warga Tewas Disiksa di Dalam Kerangkeng

"Dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun," kata Edwin dilansir Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Edwin pun merasa surat perjanjian tersebut bisa dijadikan salah satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," terang Edwin.

Diketahui sebelumnya, kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin disebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Kerangkeng manusia itu pun sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kode Kekerasan di Penjara Bupati Langkat Pakai Istilah 'Dua Setengah Kancing'

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah kode yang digunakan untuk pratik kekerasan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.


Bahkan tidak hanya dugaan praktek perbudakan di rumah tersebut, namun juga adanya dugaan pembunuhan.

Kini Komnas HAM kini tengah mendalami dugaan pembunuhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas