BREAKING NEWS: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Ditangkapnya Habib Yusuf Alkaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Kejati Kalsel Eksekusi Oknum Polisi Berpangkat AKBP Berdinas di Polda Jambi Terpidana Kasus Asusila
Menurut keterangan para korban, kata AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur