Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Pos Kupang
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Iptu Nuri T. Balu, SH dalam jumpa pers di Polres Kupang, Senin 31 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE UTARA - Rangga Ayu Adistira alias RA (20), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima menyerahkan diri ke Polres Kendari, Selasa (1/2/2022) dini hari.

Rangga adalah tersangka kasus penikaman di Kafe Kilo 6 di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Polsek Wiwirano, Iptu Satria Madangkara menjelaskan kronologis RA menyerahkan diri ke polisi.

Iptu Satria mengatakan, tersangka RA datang menyerahkan diri sekira pukul 00.28 Wita.

"Menyerahkan diri di Kendari melalui Personel Polres Kendari selanjutnya tersangka RA dibawa Ke Dit Reskrimum Polda Sultra," kata Iptu Satria Madangkara melalui keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Sultra dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pria berinisial BM tewas ditikam di ruang karaoke salah satu kafe di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa penikaman yang menyebabkan pria asal Kota Kendari, Provinsi Sultra, itu meninggal dunia terjadi pada Minggu (30/1/2022) dini hari.
Pria berinisial BM tewas ditikam di ruang karaoke salah satu kafe di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa penikaman yang menyebabkan pria asal Kota Kendari, Provinsi Sultra, itu meninggal dunia terjadi pada Minggu (30/1/2022) dini hari. (Handover)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, BM, pria asal Kota Kendari tewas ditikam di ruang karaoke salah satu kafe di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/1/2022) dini hari.

BM ditikam pemuda berisinial RA (20), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut.

Motif penikaman diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang kedapatan berduaan bersama perempuan incarannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano, Iptu Satria Madangkara mengatakan, kronologis penikaman berawal saat pelaku datang di kafe tersebut sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.

Pelaku datang ke kafe tersebut untuk menemui seorang perempuan berinisial N.

Namun, pelaku tak melihat perempuan yang dicarinya itu.

Baca juga: RA Tikam Pria yang Tengah Berduaan dengan Wanita Idamannya Hingga Tewas

Pelaku kemudian menemui perempuan lainnya berinisial IR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas