Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKL di Malioboro Pindah Lokasi Jualan Hari Ini, Batas Waktu Relokasi hingga 8 Februari 2022

PKL di kawasan Malioboro, DIY akan mulai berpindah tempat berjualan mulai hari ini, Selasa (1/1/2022) dan diberi batas waktu hingga 8 Februari 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PKL di Malioboro Pindah Lokasi Jualan Hari Ini, Batas Waktu Relokasi hingga 8 Februari 2022
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Salah satu pedagang di Malioboro, DIY yang memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang baru pada Selasa (1/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY) mulai menempati lokasi terbaru hari ini, Selasa (1/2/2022).

Terdapat dua tempat lokasi resmi yang telah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta yaitu di Teras Malioboro 1 yang dulunya adalah Gedung Bioskop Indra dan Teras Malioboro 2 yang dulunya merupakan Gedung Dinas Pariwista dikutip dari Kompas.com.

Kemudian mengenai batas waktu yang diberikan kepada PKL untuk berpindah ke lokasi baru adalah hingga 8 Februari 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yeti Martanti.

"Karena tanggal 8 Februari ini harus bersih semua sehingga kalau saat ini kan pindahan, ada barang yang tertinggal di lapak lama gak apa-apa," tutur Yetti dikutip dari Tribun Jogja.

Yeti juga menuturkan mengenai jumlah PKL yang akan pindah mencapai 1.040 PKL.

Baca juga: Rapper Asal Yogyakarta, ZeckoZICK Rilis Album Perdana Tahun 2022 Bertajuk The Amerta

Baca juga: Ketua DPD RI: Relokasi PKL Malioboro Harus Win-win Solution

PKL ini terdiri dari penjual aksesoris dan juga kuliner lesehan di Malioboro di mana mereka akan ditempatkan di Teras Malioboro 2.

BERITA REKOMENDASI

Perpindahan para pedagang ini akan terus diawasi serta dievaluasi oleh Pemkot Yogyakarta.

Satu di antara hal yang diawasi adalah praktik jual beli lapak yang dapat terjadi.

"Kami ada kontrol, memang sudah ada dikerjasama dengan pedagang sehingga kalau ada yang jual (lapak) nanti kami evaluasi terus."

"Kami tegaskan bahwa semua tidak boleh ada yang berpindah tangan dikarenakan ini (lapak) adalah aset negara," tegas Yetti.

Kemudian mengenai proses relokasi, Yetti menjelaskan yang dilakukan antara Pemkot Yogyakarta dan para pedagang adalah bersifat kontraktual.

Kontraktual ini disepakati oleh masing-masing paguyuban mulai dari luasan lapak hingga kebutuhan lainnya.

"Untuk lapak ini sesuai nama-nama dari masing-masing paguyuban dan ada nomor undiannya, jadi sudah ada kesepakatan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas