SOSOK Habib Yusuf yang Ditangkap Terkait Dugaan Asusila Anak, Dianggap sebagai Guru Bagi Para Jemaah
Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau yang biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Amben, Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau yang biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Amben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022).
Penangkapan yang terjadi pada malam hari tersebut dilakukan karena Habib Yusuf diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Mirisnya, korban anak dibawah umur tersebut tak lain adalah anak didiknya sendiri.
Bahkan korban berjumlah dua orang dan pencabulan dilakukan di kediaman Habib Yusuf.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Habib Yusuf ini?
Berikut informasi terkait sosok Habib Yusuf yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap saat Hendak Mengisi Pengajian, Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Sosok Habib Yusuf
Habib Yusuf adalah seorang pendakwah yang biasanya berdakwah di kanal YouTube pribadinya yang bernama Habib Yusuf Alkaf Official.
Dalam kanal YouTube Habib Yusuf Alkaf Official tertulis bahwa kanal tersebut digunakan untuk sarana pundi amal bagi anak yatim dan dhuafa.
Nantinya setiap orang yang menonton video miliknya maka setiap iklan yang ada akan mewakili donasi bagi anak yatim dan dhuafa.
Bahkan dalam kanal YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini, Habib Yusuf juga menuliskan nomor rekening yang bisa dituju untuk memberikan donasi bagi anak yatim dan dhuafa.
Baca juga: Profil Habib Yusuf Alkaf, Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Kanal YouTube tersebut diketahui dibuat sejak 15 November 2016 lalu dan sudah ada ratusan video yang diunggahnya.
Mayoritas video yang diunggah adalah video dokumentasi ceramahnya.
Berdasarkan pengakuan sang adik, Habib Hasan, sosok Habib Yusuf ini dikenal sebagai tokoh agama yang baik di mata masyarakat.
Habib Yusuf adalah sosok yang dipanjang sebagai guru bagi para jemaah dan orang terdekatnya.
"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami," kata Habib Hasan dilansir Surya.co.id, Senin (1/2/2022).
Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan
Penjelasan Polisi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.
Baca juga: Habib Yusuf Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Asusila, Jemaahnya Tak Terima & Datangi Polres Pamekasan
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy.
pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.
Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
Baca juga: Habib Hasan Kecewa, Tak Tahu Alasan Polisi Menangkap Kakaknya Saat Hendak Mengisi Pengajian
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."
"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Surya.co.id/Jatim/Kuswanto Ferdian)
Baca berita lainnya terkait Kasus Asusila Anak Didik di Pamekasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.