Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hendak Isi Pengajian, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat akan mengisi pengajian. Ia ditangkap terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hendak Isi Pengajian, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
YouTube Habib Yusuf Alkaf Official
Habib Yusuf Alkaf 

Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin, meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya terkait tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Jemaah Datangi Polres Pamekasan, Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan

Baca juga: Massa Ancam Tak akan Tinggalkan Polres Pamekasan Jika Habib Yusuf Alkaf tidak Dibebaskan

Dia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.

"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," ucapnya, seperti diberitakan TribunJatim.com, Selasa.

Menurutnya, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur.

Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam.
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. (Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian)

Jemaah Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan

Diberitakan TribunJatim.com, para jemaah dari Majelis Darul Hikam meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.

Permintaan itu disampaikan oleh para jemaah yang terdiri dari gabungan orang tua dan anak muda di depan Kantor Mapolres Pamekasan.

Berita Rekomendasi

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata dia di depan Mapolres Pamekasan, Senin.

Habib Hasan mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.

Sebelumnya, Polres Pamekasan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Baca juga: Siswi Kelas 6 SD di OKI Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Baca juga: Dicekoki Alkohol dan Obat Batuk, Gadis Belia di Lumajang Dicabuli Sejumlah Pemuda

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)

Berita lain terkait Habib Yusuf Alkaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas