Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?
Ada kode yang digunakan di penjara milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, untuk menyiksa tahanan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Menurut aduan yang diterima LPSK, peristiwa tahanan meninggal itu terjadi 2019 lalu.
Menurut penjelasan keluarga, korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.
Namun, saat pihak keluarga menjemput, korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."
"Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."
"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
17 Temuan LPSK soal Penjara di Rumah Bupati Langkat
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Dari 17 temuan tersebut, kata Edwin Partogi, yang pertama tidak semua tahanan merupakan pencandu narkoba.
Informasi tersebut dihimpun oleh LPSK setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari para mantan tahanan.
Baca juga: Kesaksian 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Bantah Beri Makan 2 Kali
Baca juga: LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Pernyataan itu disampaikan oleh Edwin dalam keterangan pers pada Senin (31/1/2022) yang kemudian disiarkan Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
"Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba."
"Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat," jelas Edwin Partogi.
Kedua, tidak semua tahanan merupakan warga dari Kabupaten Langkat.
"Kami menemui tidak semua berasal dari Kabupaten Langkat," sambung Edwin.
Baca tanpa iklan