Wanita Berusia 14 Tahun di Majalengka Dicabuli 11 Bocah, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur
Seorang anak dikembalikan ke orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 11 remaja ditangkap karena terlibat rudapaksa anak di bawah umur.
Mirisnya, hanya seorang dewasa, 10 orang lainnya masih di bawah umur.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban berusia 14 tahun jalan-jalan dan dikasih minuman keras.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Sepeda Listrik Buatan Majalengka Akan Diproduksi Massal: Lihat Fotonya Dipakai Sandiaga Uno
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.