11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebanyak 11 pelaku disangkakan dengan Pasal 48 jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 202 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 200 bulan.
Adapun indentas tersangka adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), dan M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), dan Samsuarto (21).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap.
"Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti," katanya.
Dititip di Lapas
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian, SH mengakui bahwa pihak JPU telah menerima pelimpahan sebanyak 11 tersangka bersama barang bukti.
"Tadi sudah diterima oleh tim JPU," bebernya.
Diterangkan dia, setelah pemeriksaan pelimpahan, semua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna kembali ditahan.
Pelaku akan kembali dilimpahkan oleh JPU ke Mahkamah Syariah Suka Makmue guna menjalani proses persidangan.
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Rudapaksa yang Diduga Dilakukan Tukang Siomay Berdampak Buruk Pada Psikis Korban
Untuk pelaku yang diterima saat ini sebanyak 11 orang sudah masuk kategori dewasa dengan usia 18 tahun hingga 22 tahun.
Sedangkan dua pelaku lain dari total 13 pelaku yang telah berhasil ditangkap Polres Nagan Raya telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue, dua pekan lalu.
Dua pelaku sebelumnya yang berstatus anak yakni MR (17), dan J (17), sudah divonis 66 bulan penjara dan 64 bulan penjara.
"Kedua pelaku yang telah divonis kini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya banding," beber Bayu.
Seperti diberitakan, gadis 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap dan puas merudapaksa sang gadis, para pelaku baru melepaskan korban.
Keluarga korban pun langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang bertindak cepat langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua lain ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.