Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap. 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). 

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebanyak 11 pelaku  disangkakan dengan Pasal 48 jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 202  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 200 bulan.

Adapun indentas tersangka adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), dan M Rahmad Karim (20),  Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), dan Samsuarto (21). 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap. 

Berita Rekomendasi

"Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti," katanya.

Dititip di Lapas

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian, SH mengakui bahwa pihak JPU telah menerima pelimpahan sebanyak 11 tersangka bersama barang bukti.

"Tadi sudah diterima oleh tim JPU," bebernya.

Diterangkan dia, setelah pemeriksaan pelimpahan, semua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna kembali ditahan. 

Pelaku akan kembali dilimpahkan oleh JPU ke Mahkamah Syariah Suka Makmue guna menjalani proses persidangan.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Rudapaksa yang Diduga Dilakukan Tukang Siomay Berdampak Buruk Pada Psikis Korban

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas