11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan (rudapaksa) melibatkan 14 pemuda ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Sebanyak 11 pelaku disangkakan dengan Pasal 48 jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 202 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 200 bulan.
Adapun indentas tersangka adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), dan M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), dan Samsuarto (21).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap.
"Kita sudah limpahkan tersangka dan barang bukti," katanya.
Dititip di Lapas
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian, SH mengakui bahwa pihak JPU telah menerima pelimpahan sebanyak 11 tersangka bersama barang bukti.
"Tadi sudah diterima oleh tim JPU," bebernya.
Diterangkan dia, setelah pemeriksaan pelimpahan, semua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna kembali ditahan.
Pelaku akan kembali dilimpahkan oleh JPU ke Mahkamah Syariah Suka Makmue guna menjalani proses persidangan.
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Rudapaksa yang Diduga Dilakukan Tukang Siomay Berdampak Buruk Pada Psikis Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.