11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas setelah berkas perkara lengkap.
Editor: Eko Sutriyanto
Untuk pelaku yang diterima saat ini sebanyak 11 orang sudah masuk kategori dewasa dengan usia 18 tahun hingga 22 tahun.
Sedangkan dua pelaku lain dari total 13 pelaku yang telah berhasil ditangkap Polres Nagan Raya telah divonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue, dua pekan lalu.
Dua pelaku sebelumnya yang berstatus anak yakni MR (17), dan J (17), sudah divonis 66 bulan penjara dan 64 bulan penjara.
"Kedua pelaku yang telah divonis kini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya banding," beber Bayu.
Seperti diberitakan, gadis 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya pada 11 Desember 2021.
Setelah dua hari disekap dan puas merudapaksa sang gadis, para pelaku baru melepaskan korban.
Keluarga korban pun langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang bertindak cepat langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Dua lain ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.