20 Orang Diduga Melakukan Pungli di Pasar Lama Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres
20 orang diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang, Banten.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Setidaknya 20 orang diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang, Banten.
20 orang pelaku pungli itu beraksi setiap malam secara bergantian.
"Dari informasi yang kita terima, dalam satu malam itu bisa sampai 20-an orang yang mengutip uang kepada para pedagang, dan pelakunya itu berbeda-beda," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan, pada Kamis (3/2/2022).
Dia menduga pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang itu terbagi ke dalam beberapa kelompok.
Baca juga: Pedagang di Pasar Tumenggungan Kebumen Menangis Jadi Korban Pungli: Ini Uang yang Harus Dibayar
Berdasarkan pengakuan pedagang, mereka harus mengeluarkan uang senilai Rp 200 ribu setiap malam.
Lalu, uang tunai senilai Rp 200 ribu itu diberikan kepada pelaku yang berbeda-beda.
"Karena per malam itu para pedagang ini mengeluarkan uang rata-rata sebanyak Rp 100.000 sampai Rp 200.000, hanya untuk pungli karena saking banyak yang mengutip," ujarnya.
Setiap pelaku pungli, memungut uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada pedagang.
"Mereka rata-rata dimintai kutipan sebesar Rp2.000, cuma kalau pelaku yang mengutipnya banyak kan sama saja pedagang mengeluarkan uang besar juga," ujarnya.
Baca juga: Cerita Tentang Koper Sitaan Berisi Uang Tunai Rp 1,169 M Dugaan Pungli di Bandara Soetta
Komarudin menjelaskan, lima orang terduga pelaku pungli yang saat ini telah diamankan termasuk dalam jajaran 20 pelaku pungli di Pasar Lama Tangerang.
"Terduga pelaku pungli yang kita amankan baru lima orang, tapi masih kita kembangkan mereka ini, karena setiap orang memiliki peran masing-masing," tuturnya
"Makanya kita masih mengumpulkan keterangan dari pedagang, karena dimungkinkan masih ada pelaku lainnya, dan itu masih kita terus cari," ujarnya.
Untuk diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menangkap lima orang diduga pelaku praktik pemungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang.
Saat diamankan, kelima orang tersebut sedang melancarkan aksinya terhadap para pedagang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.