Jadi Pelaku Ekshibisionisme, Pria Asal Tulungagung Jatim Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Aparat Polsek Gondang menangkap laki-laki terduga pelaku ekshibisionisme di Tulungagung, Jawa Timur.
Editor: Erik S
Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.
Baca juga: SMA di Tulungagung Jatim Hentikan PTMT Karena Jadi Klaster Covid-19
"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Eksibisionis di Tulungagung Ditangkap saat Ngopi, Berdalih Dapat Bisikan Makhluk Gaib