Kasus Harian Covid-19 Meningkat, Wali Kota Depok Minta Pemerintah Kaji Ulang Inmendagri
Kasus harian Covid-19 di Kota Depok terus mengalami peningkatan dari hari ke hari, Wali Kota Depok minta pemerintah kaji ulang inmendagri
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus harian Covid-19 di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.
Dari data harian dari Dinas Kesehatan Kota Depok, per hari Selasa (1/2/2022) jumlah penambahan harian Covid-19 Kota Depok mencapai lebih dari seribu kasus.
Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dari Kompas Tv, Kamis (3/2/2022).
"Di Kota Depok ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, per hari kemarin ada tambahan 1.088 (kasus) harian."
"Kalau dibandingkan dengan Delta, (wilayah) kita tertinggi per hari itu 500 an (kasus)."
"Tiga hari sebelumnya jumlah penambahan kasus Covid-19 di Kota Depok 700an kasus, dua hari 700 lagi dan kemarin itu 1.088 kasus," terang Idris.
Baca juga: UPDATE Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Berlaku hingga 7 Februari, 2 Daerah Level 3
Baca juga: Lewat Menteri Luhut, Anies Usul Ibu Kota Naik Level PPKM
Keaadaan ini, kata Idris tentunya harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Terlebih saat ini data tingkat leveling Kota Depok yang dikeluarkan Kementeri Dalam Negeri, Inmendagri, tidak relevan dengan situasi yang terjadi di Kota Depok saat ini.
"Mohon maaf, data dari Inmendagri tentang masalah leveling, dalam Inmendagri kemarin (wilayah) kami berada masih dalam level 2."
"Tapi sesuai dengan assement Kementerian Kesehatan per 1 Feb 2022, sebenarnya (situasi Covid-19) di Kota Depok sudah (dapat dikatakan) Level 4, sama dengan Kota Bekasi."
"Ini yang harus jadi perhatian, kalau level 4 ini kan sudah warning dan nol PTM," lanjut Idris.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Idris, jika suatu wilayah level 2 itu masih mungkin untuk melakukan PTM 100 persen.
"Kalau level 3, sebenarnya 2 Minggu yang lalu (situasi Covi-19) Kota Depok (dapat dikatakan) level 3 menurut saya (dengan mengacu peraturan yang dibuat pemerintah)."
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022, 2 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3
"Dan itu PTM harusnya sudah 50 persen, tidak lagi 100 persen."