Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Jadi Pengedar Sabu, Ini 6 Faktanya

Saat ditangkap, beber dia Walpri Gubernur sedang lepas dinas ataupun sedang tidak bertugas, Jumat (28/1/2022) lalu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Jadi Pengedar Sabu, Ini 6 Faktanya
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengangkat foto tersangka oknum Walpri ARG 

Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Nasib karier ARG (32) tahun, oknum Polri yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan segera berakhir. 

Kapolda Kepri menegaskan tak akan mentolerir tindakan anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengedarkan sabu

“Bapak Kapolda Kepri dengan tegas memerintahkan jajaran agar memproses oknum sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ini perbuatan yang sangat tercela,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (3/2/2022).

Polisi menetapkan tiga pelaku yang  diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Lagoi. 

Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Peredaran Sabu 16 Kilogram yang Diotaki Napi, Kurir Dibayar Rp 100 Juta

Diamankan barang bukti seberat 10,5 kg narkotika jenis sabu

“Saya luruskan informasi tersebut iya, bukan ganja melainkan serbuk kristal yang kita duga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David saat dihubungi Selasa (1/2/2022).

BERITA REKOMENDASI

Pelaku diamankan Jumat (28/1/2022) lalu.

Hanya saja hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya.

Bahkan kasus perkara saat ini sudah diambil alih penyidik DitresNarkoba Polda Kepri. 

“Itu informasi sementara iya. Nanti diinformasikan pagi,” katanya. 

Berikut fakta-faktanya kasus itu:

1. Dipidana atau Dipecat PTDH

Kapolda menyebut ada pilihan yang berikan untuk oknum ARG. Yakni,  dipidana atau dipecat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas