Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Jadi Pengedar Sabu, Ini 6 Faktanya

Saat ditangkap, beber dia Walpri Gubernur sedang lepas dinas ataupun sedang tidak bertugas, Jumat (28/1/2022) lalu.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Jadi Pengedar Sabu, Ini 6 Faktanya
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengangkat foto tersangka oknum Walpri ARG 

“Pilihannya hanya dua, dipidana atau dipecat PTDH. Itu perintah bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt

2. Diancam 20 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Jika dipidana, tersangka akan menjalani masa kurungan minimal 20 tahun atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.

"Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

3. Diperiksa Maraton

Kombes Harry mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik DitresNarkoba guna menggali-gali fakta baru apakah ini merupakan jaringan internasional.

BERITA REKOMENDASI

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sehingga pemberkasan cepat dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya. 

4. Jualan di Luar Jam Dinas

Diresnarkoba menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap bukan ajudan Gubernur, melainkan hanya satu orang ajudan.

“Ditangkap tiga orang. Satu orang pengawal Gubernur dan dua orang warga sipil. Jadi ketiganya bukan pengawal Gubernur Kepri,” bebernya. 

Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri. 

5. Pengembangan kasus Polres Tanjung Pinang 

Ia menyebutkan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Tanjungpinang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas