Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus

Polisi menetapkan oknum guru dalam video syur dengan siswi di Gorontalo jadi tersangka. Tersangka diketahui sudah berusia

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus
Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru dalam video syur dengan siswi di Gorontalo jadi tersangka.

Pemeran pria dalam video syur tersebut diketahui berinisal DH (57).

DH ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.

Polisi diketahui bergerak cepat mengusut kasus tersebut setelah paman siswi korban kekerasan seksual di Gorontalo membuat laporan.

Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Baca juga: Video Syur Guru dan Siswi SMA Gorontalo: Korban Anak Yatim Piatu, Diduga Terbuai Kasih Sayang Guru

BERITA REKOMENDASI

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

Baca juga: Viral Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Polisi Ungkap Fakta Hingga Pak Guru Dinonaktifkan

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Sebelumnya, DH pun dinonaktifkan mengajar dari sekolah tempatnya bekerja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas