Polres Pasuruan Jatim Berhasil Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sejak Awal 2022
Polres Pasuruan Jawa Timur berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba selama awal tahun 2022
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan Jawa Timur berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba. Total 23 tersangka berhasil ditangkap.
Data tersebut merupakan kinerja Polres Pasuruan selama awal tahun 2022.
Korps Bhayangkara juga menyita barang bukti, diantaranya 190,43 gram sabu-sabu, 5 butir ekstasi, dan 42 ribu butir obat-obat berbahaya.
Selain itu, polisi juga mengamankan airsoft gun dari seorang pengecer sabu.
Senjata ilegal itu didapatkan dari hasil menjual sabu.
Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Sugeng Supriantoro, menyebut kasus ini terungkap setelah operasi yang dijalankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Disampaikan dia, para tersangka ini tidak hanya lelaki, tetapi ada juga wanita yang diamankan selama operasi pemberantasan narkoba.
“Ada 23 tersangka yang diamankan. Dari jumlah itu, dua di antaranya perempuan. Ini sangat memprihatinkan sekali," kata dia, Kamis (3/2/2022) sore.
Disampaikan dia, ada beberapa wilayah yang menjadi daerah rentan peredaran narkoba.
Selain Prigen dan Pandaan, ada Sukorejo, Bangil Purwosari.
"Banyak modus yang dilakukan. Dari kurir hingga pengedar. Mereka memanfaatkan jalur darat, untuk menjalankan bisnis haramnya,” pungkasnya. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polres Pasuruan Sita Airsoft Gun dari Pengecer Sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.