Pria Jember Diamankan karena Cabuli Anak Tiri hingga Berbadan Dua, Korban Masih Berusia 11 Tahun
Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku mencabulli anak tirinya terhitung sejak sekira bulan Februari 2019 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – ZA (43) tahun asal Jember yang ngekos di Waru, Sidoarjo sudah ditangkap polisi.
Ia menjadi tersangka pelaku rudapaksa anak tiri yang masih berusia 11 tahun.
Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.
Korban sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri.
Ironisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.
“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).
Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku mencabulli anak tirinya. Terhitung sejak sekira bulan Februari 2019 silam.
Baca juga: Siswi Kelas 6 SD di OKI Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Kini Korban Hamil 2 Bulan
Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja.
Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.
Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya anak tirinya tersebut.
Beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.
“Pernah dipukull pakai sapu,” lanjut kapolres.
Ketika bocah 11 tahun itu dalam keadaan hamil, pelaku juga tetap berulangkali memaksanya untuk melayaninya.