Pria Jember Diamankan karena Cabuli Anak Tiri hingga Berbadan Dua, Korban Masih Berusia 11 Tahun
Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku mencabulli anak tirinya terhitung sejak sekira bulan Februari 2019 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Berulang kali, perbuatan itu dilakukan di kamar kos.
Yang lebih ironis lagi, terungkap fakta bahwa pelaku sempat merantai kaki dan tangan korban sebelum dirudapaksa.
“Itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di Jember,” ungkapnya.
Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan dari ibu korban.
Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah ZA, pria 43 tahun asal Jember.
Dia menikah dengan DN, perempuan yang juga berasal dari Jember.
Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos di Waru bersama anak DN yang berusia 11 tahun.
Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal saat DN curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya.
Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.
DN juga sempat mengecek anaknya dengan tespec.
Hasilnya, bocah 11 tahun itu positif hamil.
Kemudian perempuan itu memutuskan untuk melapor ke Polresta Sidoarjo.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri di Sidoarjo, Bila Menolak Kaki dan Tangan Dirantai