Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Pegadaian Balikpapan Manipulasi Pengelolaan Keuangan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar

DS, menggunakan kapasitasnya untuk mengambil uang nasabah atau dalam hal ini kreditur kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Staf Pegadaian Balikpapan Manipulasi Pengelolaan Keuangan, Potensi Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Staf Pegadaian Balikpapan berinisial DS sesaat digiring untuk dibawa dari Kejari Balikpapan ke Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (3/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -  Staf pegadaian berinisial DS diduga telah melakukan manipulasi pengelolaan keuangan di Pegadaian Balikpapan untuk kepentingan pribadinya, terhitung sejak tanggal 2019.

Atas perbuatannya, kalkulasi potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, DS diduga telah memanipulasi dalam pengelolaan keuangan di Pegadaian, sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.

Modusnya yang dilakukan mengandalkan jabatannya yang merupakan staf administrasi, membuat dia memiliki akses terhadap aplikasi yang digunakan oleh Pegadaian.

Baca juga: Direktur SDM Pegadaian: Rekrutmen Berbayar Adalah Hoax

Oktario berujar, mengacu keterangan DS, menggunakan kapasitasnya untuk mengambil uang nasabah atau dalam hal ini kreditur kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kepada pihak Kejari Balikpapan, DS mengaku bahwa uang yang ia salah gunakan digunakan untuk kepentingan trading atau bermain perdagangan saham di salah satu broker.

Berita Rekomendasi

Pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya. Itu alasannya.

"Karenanya, penyidik menetapkan satu tersangka," cetusnya.

Disinggung keterlibatan pegawai lain, Oktario tak membantah. Baginya, adanya tersangka lain tentu dimungkinkan.

"Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan," katanya.

Di samping itu, kata dia, DS dijerat dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diduga Pakai Uang Nasabah untuk Trading, Staf Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas