Usai Lakukan Pemeriksaan 6 Jam, Kejati Banten Mantan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, QAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB sebagai tersangka kasus dugaan pungli kepada jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/2/2022).
Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pemerasan terhadap dua perusahaan jasa kurir.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik telah memeriksa QAB di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten mulai pukul 10.00-16.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, QAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," ujarnya di kantor Kejati Banten, Kamis.
Tersangka QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001.
Baca juga: 20 Orang Diduga Melakukan Pungli di Pasar Lama Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres
UU itu tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
QAB berperan sebagai pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan.
Tim penyidik baru menduga dilakukan kepada dua perusahaan jasa kurir.
Adapun modusnya, tersangka saat itu menjabat kabid menggunakan kekuasaannya.
"Sebagai aparatur sipil negara (ASN) memeras terhadap jasa titipan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain," kata dia.
Sebelumnya, ujar Adhyaksa, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan dua ahli.
Ada sebanyak 33 dokumen yang telah diamankan oleh tim penyidik, termasuk uang sejumlah Rp 1,169 miliar.
Setelah melakukan periksaan terhadap QAB, kemudian tim penyidik penetapkan QAB sebagai tersangka.
Kepada tersangka, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Pandeglang, terhitung sejak 3 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022.
Baca juga: Sebaran 16.021 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia Hari Ini: DKI, Jabar, dan Banten Tertinggi
Alasan penahanan dilakukan karena subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya.
Adapun alasan objektifnya berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.
"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bekas Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati Banten Selama 20 Hari