Helena Lim Minta Hakim Tunda Sidang Lantaran Terdakwa Sakit Leher
Karena kondisinya itu, Helen pun meminta kepada Hakim agar diperkenankan tidak mengikuti proses persidangan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helana Lim mengaku sakit leher sehingga meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang perkaranya.
Hal itu Helena ungkapkan pada saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal kondisinya hari ini jelang menjalani sidang lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu.
Baca juga: Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Penyebab PT Timah 3 Tahun Kalah Saing Dari Perusahaan Swasta
"Terdakwa, saudara dalam kondisi sehat?" tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kurang enak badan karena otot leher saya keram," jawab Helena.
"Saudara bisa mengikuti persidangan?" tanya Hakim lagi.
Baca juga: 3 Karyawan PT Timah Bersaksi untuk Terdakwa Helena Lim & 3 Terdakwa Lainnya di Sidang Kasus Timah
"Cuma nggak bisa noleh," kata Helena.
Karena kondisinya itu, Helen pun meminta kepada Hakim agar diperkenankan tidak mengikuti proses persidangan.
Mendengar permohonan itu, Hakim pun meminta Helena agar berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya.
Setelah melakukan diskusi, Helena melalui tim hukumnya tetap meminta tidak mengikuti persidangan karena kondisi lehernya yang sedang sakit.
"Gimana sikap saudara?" tanya Hakim.
"Setelah saya berdiskusi mungkin atas izin Majelis kalau diperkenankan dari terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini mengingat kondisi leher dari terdakwa," kata tim penasihat hukum Helena.
"Tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia , disini (leher) sakit jadi harus dalam kondisi berbaring," tambahnya.
Lalu Hakim pun akhirnya mengizinkan Helena untuk tidak mengikuti persidangan hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.