Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helena Lim Minta Hakim Tunda Sidang Lantaran Terdakwa Sakit Leher

Karena kondisinya itu, Helen pun meminta kepada Hakim agar diperkenankan tidak mengikuti proses persidangan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Helena Lim Minta Hakim Tunda Sidang Lantaran Terdakwa Sakit Leher
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Momen Crazy Rich PIK sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim meninggalkan ruang sidang karena mengalami sakit leher di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

Adapun pertimbangan Hakim lantaran berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika terdakwa dalam keadaan sakit maka tidak dapat diperiksa.

"Bukan karena kemauan saya ya, karena saya harus sesuai KUHAP. Hari ini gak bisa dilanjutkan karena sakit. Untuk pemeriksaan saudara hari Rabu dan Kamis minggu depan," ujar Hakim Pontoh.

Baca juga: Pengakuan Pegawai RBT Terima Uang Rp 600 Juta di Kardus Mi Instan dari PT Timah, Ada juga Lewat Cek

"Siap Yang Mulia," sahut Helena.

"Untuk perkara saudara terdakwa Helena dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim sambil mengetuk palu.

"Terima kasih Yang Mulia," jawab Helena.

Kemudian setelah itu Helena pun bangkit dari tempat duduknya di kursi terdakwa dan meninggalkan ruang sidang.

Adapun saat itu Helena yang mengenakan pakaian serba hitam tampak didampingi oleh petugas wanita dari Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

Alhasil sidang lanjutan kasus korupsi timah ini pun dilanjutkan dengan terdakwa lainnya yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkara (SIP).

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas