Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras

Awalnya korban mengeluh, merasa mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya terasa nyeri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat, Tersangka Beberkan Asal Pasokan Miras
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Pihak Kepolisian Sektor Mlonggo menyita belasan botol dan 1 jeriken miras. Penyitaan ini sebagai tindak lanjut kejadian 7 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Delapan orang yang menjadi korban minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan 8 korban itu kini di dua rumah sakit.

Lima korban dirawat di Rumah Sakit Graha Husada, 3 korban dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.

Anam (20), Uliturrohman (17),  Yulianto (22), Nurrohmad (22), dan Riki (20) menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada.

Sementara Kasroni (22), Dimas (30),  dan Arya (17) dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.

"Kondisi awalnnya mual-mual, pusing, muntah, dan dadanya nyeri. Sampai saat ini kami pantau kondisi korban," tutur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Berita Rekomendasi

Selain yang masih dirawat,  korban meninggal dunia berjumlah 9 orang.

Baca juga: 116 Botol Miras Tak Bertuan Disita dari Kapal Cantika 77 di Pelabuhan Kasonaweja Jayapura

Polisi telah menetapkan pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual miras, Prawiraharjo alias Wiwik sebagai tersangka.

Kepada tersangka, polisi mempersangkakan Pasal 204 dan undang-undang kesehatan dan undang-undang pangan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 
Untuk diketahui, sejumlah orang yang terdiri anak muda menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) sekira pukul 03.00. Setelah pesta miras, 9 orang dilaporkan meninggal dunia.

Minggu, 30 Januari 2022.

Pukul 23.00 WIB

1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6 RW 9 meninggal dunia di rumah.

Pukul 00.00 WIB.

2. Jerry (20)  warga Dukih Ploso, Desa Karanggondang RT 4 RW 5 meninggal di rumah.

Senin, 31 Januari 2022

Pukul 09.00 WIB

Fiki (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3 RW 6 meninggal dunia di rumah WIB.

Pukul 11.00 WIB

Dizan (17) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3 RW 6 meninggal dunia di RSUD RA Kartini.

Pukul 15.30 WIB

Ibnu (19) warga Desa Srobyong RT 3 RW 3, Kecamatan Mlonggo meninggal dunia di RSUD RA Kartini

Pukul 21.00 WIB

Siswanto (32) warga Desa Sekuri RT 18 RW 4 tapi domisili di Desa Srobyong RT 5 RW 6 meninggal di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.

Pukul 23.00 WIB

Miftahul Hudha (21) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3 RW 6 meningg dunia di Rumag Sakit Islam Sultan Hadlirin

Rabu, 2 Februari 2022

Choirul Anam (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3 RW 6, Kecamatan Mlonggi meninggal di Rumag Sakit Graha Husada.

Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di warung inilah 9 korban meninggal dunia meminum miras oplosan.
Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di warung inilah 9 korban meninggal dunia meminum miras oplosan. (Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan)

Pukul 13.00 WIB

Heri (29) warga Desa Guyangan RT 3 RW 8, Kecamatan Bangsri, meninggal dunia di RSUD RA Kartini.

Pengakuan Tersangka 

Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus  penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.

"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di onlineshop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).

Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita. 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas