Gara-gara Uang Kembalian Belanja, Seorang Suami Tinju Istrinya, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang suami berinisial SL (47) di Tanggamus, Lampung nekat menganiaya istrinya. Penganiayaan itu dipicu masalah uang kembalian belanja.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial SL (47) di Tanggamus, Lampung nekat menganiaya istrinya.
Penganiayaan itu dipicu masalah uang kembalian belanja.
Pelaku nekat meninju korban di bagian hidung.
Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah.
Tak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan tersangka ditangkap atas laporan istrinya MJ (40) pada 19 Januari 2022.
Baca juga: Suami Siram Air Panas ke Tubuh Istri yang Sedang Tidur, Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain
"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu, (19/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya.
"Saat itu diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yg dilakukan SL kepada MJ" kata Ramon.
Ramon menuturkan kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.
"Korban saat itu mengatakan jika uang tersebut di letakan di kardus," bebernya.
Lanjutnya, SL kemudian mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.
"Setelah itu, pelaku pun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali," imbuh Ramon.
Baca juga: Siswa SMK di Sergai Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Alasannya untuk Pelampiasan
Baca juga: Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Tahanan, Empat Penyidik di Polres Bener Meriah Jadi Tersangka
Akibatnya membuat hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi perilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelas Ramon.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan ponsel yang sering dibawa pelaku diamankan juga di Polres Tanggamus guna proses penyidikan.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Lampung Diamankan Polisi Seusai Tinju Istri Karena Masalah Uang Belanja
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)