Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda

Kuasa hukum Susi Air mengaku menunggu itikad baik dari Pemda Malinau soal pengusiran paksa pesawat dari Hanggar Malinau.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda
Via Tribun Kaltim
Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, begini kata Kasat Pol PP Malinau. /Foto kolase: Twitter @susipudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengaku tengah menunggu itikad baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Itikad baik tersebut terkait dengan pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Menurut Donal, pihak Susi Air tidak mungkin meminta untuk bertemu terlebih dahulu kepada Pemda Malinau.

Hal itu lantaran pihaknya telah diusir secara nyata dari Hanggar Malinau.

"Kami menunggu itikad baik dari Pemda, kami tidak mungkin meminta Pemda bertemu karena mereka de facto mengusir kami."

"Tidak mungkin kami akan meminta Pemda untuk bertemu justru kami sedang menunggu itikad Pemda untuk melakukan klarifikasi sekaligus minta maaf atas kejadian kemarin," kata Donal dalam konferensi pers pada Jumat (4/2/2022), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Donal juga menjelaskan, pihak Susi Air sangat terbuka jika diminta untuk bertemu.

Berita Rekomendasi

Namun, hal itu bergantung pada pihak Pemda Malinau.

"Bahwa kemudian ada itikad baik untuk bertemu, itu kami akan sangat terbuka untuk melakukan itu kalau datang dari pemerintah daerah," ujar Donal.

Duduk Perkara Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polemik penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara masih terus bergulir.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.

Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan
Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas