Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda
Kuasa hukum Susi Air mengaku menunggu itikad baik dari Pemda Malinau soal pengusiran paksa pesawat dari Hanggar Malinau.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Via Tribun Kaltim
Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, begini kata Kasat Pol PP Malinau. /Foto kolase: Twitter @susipudjiastuti
Perwakilan itu meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat lantaran satu lainnya sedang rusak.
"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama."
"Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujar Ernes.
Namun, karena hanggar tak kunjung dikosongkan, Pemkab Malinau kembali melayangkan surat berisi ultimatum pada Susi Air per tanggal 26 Januari 2022.
Dalam surat itu, Susi Air diberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengosongkan hanggar.
Tetapi, karena pengosongan tak dilakukan, Pemkab Malinau melalui Satpol PP, menarik paksa pesawat Susi Air dari hanggar tersebut.
(Tribunnews.com/Maliana/Pravitri Retno W/Daryono, TribunKaltara/Mohamad Supri)
Berita Rekomendasi