Suami Siram Air Panas ke Tubuh Istri yang Sedang Tidur, Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain
Aksi KDRT terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seorang suami menyiraM tubuh istrinya dengan air panas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

Bukannya menegur, DS malah membiarkan NN hingga sampailah pada suatu saat DS merencanakan penyiraman air panas itu.
"Pada hari Minggu, tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah yang mereka tinggali di Cipareuag, Desa Sukadana, DS menyiramkan air mendidih dari sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali," ucap Eko.
"Air panas itu sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka dan disiramkan pada saat korban sedang tertidur," kata Kapolres Sumedang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti teko, buku nikah, handphone, dan kartu keluarga.
Baca juga: Orangtua Siswa Maafkan Guru yang Aniaya Anaknya, Wali Kota Surabaya: Jangan Dibahas Lagi
Polisi juga telah menyelisik sejumlah saksi mata, hingga akhirnya menangkap DS.
Perkara yang dilakukan DS ini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Korban sedang dirawat di rumah sakit, dengan luka 50 persen itu, perawatan dilakukan secara intensif agar korban lekas sembuh," kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cemburu Baca Chat dengan Pria Lain, Suami di Cimanggung Sumedang Siramkan Air Panas ke Wajah Istri