Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Pemuda Rudapaksa Gadis, Modus Diajak Nongkrong dan Minum Tuak, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir. Modusnya, korban diajak nongkrong lalu minum tuak

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 4 Pemuda Rudapaksa Gadis, Modus Diajak Nongkrong dan Minum Tuak, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir.

Modusnya, korban diajak nongkrong lalu minum tuak.

Saat korban mabuk, ia dibawa ke rumah salah satu pelaku.

Di sana, keempat pemuda itu melancarkan aksi bejatnya.

Aksi mereka ketahuan oleh orangtua korban dan warga.

Bahkan, warga yang geram nyaris menghajar pelaku.

Berita Rekomendasi

Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda di Penginapan, Disekap Selama 2 Hari dan Diancam akan Dijual

Baca juga: FAKTA Satpam RS di Bandung Rudapaksa Anak Pasien, Motif untuk Penuhi Hasrat Seksual, Kini Dipenjara

Empat orang itu diketahui merudapaksa gadis di bawah umur.

Warga pun kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.

"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).

Saat nongkrong, mereka meminum tuak.

Sekitar pukul 23.00 WIB, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.

Rumah SA ini, korban dirusapaksa empat orang secara bergiliran.

Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.

Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.

"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi

Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian.

Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Baca juga: Gadis di Bima Jadi Rudapaksa 2 Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Gunakan Masker Saat Beraksi

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas