Sekretaris Satpol PP Nunukan Pastikan Pecat Oknum Pegawai Honorer yang Ditangkap karena Narkoba
Satpol PP Nunukan segera memecat S, oknum tenaga honorer yang diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Mendengar itu, Sekretaris Satpol PP Nunukan Rohadiansyah menegaskan pihaknya akan segera memecat S, oknum tenaga honorer yang diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, tersangka Y sudah 10 tahun menjadi honorer Satpol PP Nunukan.
Ia ditugaskan untuk menjaga rumah dinas Sekretaris Daerah Nunukan.
"Dia ditangkap di luar jam kerja. Yang jelas kami akan berhentikan. Apalagi ini kasus narkoba. Pelanggarannya fatal," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (4/2/2022) sore.
Rohadiansyah mengaku tak menyangka anak buahnya tersandung kasus narkotika.
Lantaran, belum lama ini Satpol PP Nunukan menggelar tes urine bagi 100 orang pegawai honorer sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tahun 2022.
Baca juga: Polres Pasuruan Jatim Berhasil Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sejak Awal 2022
"Sekarang buat honorer yang ingin perpanjangan kontrak wajib tes urine. Waktu itu negatif semua. Ini salah satu upaya kami untuk mencegah anak buah terindikasi menggunakan narkoba. Saya dengar bahwa tersangka itu hanya mengedarkan sabu," ucapnya.
Pihaknya belum mendapat berita acara dari kepolisian mengenai anak buahnya yang berstatus tersangka itu. Meski begitu, pemberhentian tersangka Y akan segera dilakukan.
"Beda kalau tersangkanya ASN. Tenaga honorer lebih mudah kita berhentikan, apalagi terlibat narkoba," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa dan oknum honorer Satpol PP Nunukan dibekuk tim Polres Nunukan karena mengedarkan sekaligus memakai narkotika jenis sabu, Kamis (30/1/2022), sekira pukul 22.00 Wita.
Dua tersangkaberinisial Y (36) oknum honorer Satpol PP Nunukan dan HW (19) pelajar SMA di Nunukan.
Baca juga: 2 Oknum Polrestabes Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Narkoba: Ini Penjelasan Jaksa
Barang bukti (BB) sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan dengan berat bruto 17,89 gram.
BB tersebut ditemukan Polisi seusai melakukan penggeledahan rumah tersangka Y.
Ditemukan 5 bungkus plastik ukuran sedang dan kecil berisi sabu seberat 17.89 gram.
Bungkusan sabu tersebut dilapisi kantong plastik berwarna hitam lalu disembunyikan di sapatu laras PDL milik oknum honorer Satpol PP Nunukan itu.
Menurut pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang warga yang beralamat di Tawau, Malaysia yang kini berstatus DPO Polres Nunukan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Oknum Pengawai Honorer Satpol PP Nunukan Segera Dipecat