Duduk Perkara Polwan Polresta Manado Briptu Christy Menghilang Sejak 15 November 2021
Berikut ini duduk perkara Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, hilang dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara Polwan Polresta Manado, Briptu Christy, hilang dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (6/2/2022), berikut duduk perkaranya:
Hilang atau Meninggalkan Tugas sejak 15 November 2021
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy kini dinyatakan desersi atau melakukan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Hal ini karena Briptu Christy meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Viral Pedagang Bakso Diduga Pura-pura Jatuh | Polwan asal Manado Jadi DPO
Lantaran menghilang dan desersi, pada 31 Januari 2022, Polresta Manado akhirnya menetapkan Briptu Christy dalam DPO
Seiring hal itu, Kapolres Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait juga mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pengajuan PTDH ini karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polresta Manado Bentuk Tim Pencari
Masih mengutip TribunManado, Terkait hilangnya Briptu Christy, Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.