Modus Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Tipu Teman Rp 150 Juta
Kasus penipuan dengan pemberian cek kosong terjadi di Kota Banda Aceh. Pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial MI.
Editor: Endra Kurniawan
Maka pihak bank pun mengeluarkan surat penolakan," terang Kompol Ryan.
Baca juga: KRONOLOGI Luna Maya Kena Tipu Jutaan Rupiah, Berawal dari Tawaran Hadiah Rp 800 Ribu
Terhadap penipuan yang dialami oleh korban, Arjuna pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus penipuan dalam proses pembayaran utang tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp 80.000.000 dengan Nomor Rekening1020166289.
Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp 70.000.000 dengan Nomor Rekening 1020166289.
Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Penipu Cek Kosong Rp 150 Juta, Ini Kronologis Kejadiannya
(SerambiNews.com/Misran Asri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.