Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Sumsel Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak 2018, Sudah Lapor ke Ibu Kandung namun Tak Dipercaya

Kasus seorang anak dirudapaksa oleh ayah tirinya terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gadis di Sumsel Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak 2018, Sudah Lapor ke Ibu Kandung namun Tak Dipercaya
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang gadis di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), dirudapaksa ayah tirinya sejak tahun 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak dirudapaksa oleh ayah tirinya terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja FYU (16).

Sementara pelakunya pria 42 tahun berinisial SO.

Pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun.

Mirisnya, saat korban melapor, ibu korban tidak mempercayainya.

Karena sudah tak tahan, dia kemudian mengadu kepada keluarganya yang lain.

Baca juga: Bocah Berumur 3 Tahun di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk diproses hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini sudah dialami korban sejak tahun 2018.

Saat itu korban masih duduk di kelas II SMP.

Peristiwa itu terjadi di rumah ayah tirinya yang ditempatinya bersama ibu kandungnya.

Awalnya, sang ayah tiri hanya melakukan pencabulan tanpa menyetubuhi saat korban tidur siang.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kesakitan di kemaluannya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras

Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas