Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Edy Rahmayadi Keluarkan 10 Arahan kepada Bupati/Wali Kota di Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan 10 arahan kepada bupati maupun wali kota-Sumut.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Edy Rahmayadi Keluarkan 10 Arahan kepada Bupati/Wali Kota di Sumut
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Ilustrasi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan 10 arahan kepada bupati maupun wali kota-Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan 10 arahan kepada bupati maupun wali kota-Sumut.

Kasus harian Covid-19 Sumut pada tanggal 6 Februari 2022 tercatat ada sebanyak 245 kasus.

"Tolong bapak bupati/wali kota di daerah, saya minta ini ditaati. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara Hybrid Learning 50 persen, dan 50 persen luring," kata Edy, Senin (7/2/2022).

Ditegaskan mantan Pangkostrad itu, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 7 Februari 2022 hingga batas yang belum ditentukan.

Baca juga: Luhut: Dari 356 Pasien Meninggal, 69 Persen adalah Orang yang Belum Divaksin Covid-19 Lengkap

"Kalau bulan depan ini bertambah terus, kita akan tingkatkan baik yang daring maupun yang luring, ini dijadikan satu pertimbangan," sebutnya.

Kedua, dimintakan juga kepada setiap satuan sekolah agar melakukan tracing dan testing. Bupati/wali kota diminta untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

"Melakukan, tracing secara acak, pake swab, saya minta beritahu ini, bapak bupati wali kota, beritahukan kepada dinas pendidikannnya di tempat masing-masing," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ketiga, penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilakukan, apabila positive rate lebih besar atau sama dengan 5 persen.

Arahan keempat, melaksanakan Swab RT-PCR secara acak kepada para pendatang yang berasal dari Jakarta, Jawa, Bali. Tindakan itu diterapkan oleh petugas di bandara, pelabuhan dan terminal.

Baca juga: Propam Polda Sumut Inspeksi Mendadak ke Polrestabes Medan

Kemudian melakukan percepatan vaksinasi booster Covid-19 bagi lansia dan komorbid.

"Arahan ke enam, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di rumah atau tempat ibadah," ucapnya.

Lalu, jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan jam operasional rumah makan, restauran maupun kafe dibatasu hingga pukul 21.00 WIB.

"Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19," tegasnya.

Baca juga: Gejala Omicron dan 5 Derajat Gejala Covid-19 Menurut Kemenkes, Ini Langkah Pencegahannya

Terakhir, memberikan pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19, khususnya di Kota Medan.

Telemedisin adalah pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan medis jarak jauh.

(Mustaqim Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GENTINGNYA Penanganan Omicron, Gubernur Edy Rahmayadi Keluarkan 10 Arahan kepada Bupati/Wali Kota

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas