Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

NASIB Warga yang Hajar Petugas PLN Gegara Cabut Meteran di Bantul, Terancam 2 Tahun Penjara

Video aksi seorang warga hajar petugas PLN gegara tak terima meteran listrik miliknya dicabut, viral di media sosial. Kini pelaku harus siap dipenjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in NASIB Warga yang Hajar Petugas PLN Gegara Cabut Meteran di Bantul, Terancam 2 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/memomedsos dan kanal YouTube Polres Bantul
(Kiri) Video viral saat warga hajar petugas PLN dan (Kanan) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Karena pelanggan bersikeras, dan petugas PLN sudah berupaya menjelaskan aturannya dan sudah menagih berkali-kali namun tidak ada pembayaran tagihan, lalu terjadi petugas PLN dipukul di lokasi.

Usai kejadian pihak PLN kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian

Pelaku ditangkap

Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial AFS.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pemuda 19 tahun itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Viral Pria Jadi MUA Sekaligus Pengantin di Hari Penikahannya, Rias Wajah Istri, Hasilnya Tuai Pujian

"Kami juga mengamankan 3 barang bukti, yakni pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan, surat tugas korban, dan surat keterangan sakit korban," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Polres Bantul.

Rekomendasi Untuk Anda

Archye melanjutkan penjelasannya, AFS mengakui semua perbuatannya.

Kini AFS sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara," imbuhnya.

Pengakuan AFS

AFS di Mapolres Bantul mengakui jika itu memang dirinya, hal ini dilakukan karena petugas PLN tidak mau menunjukkan surat tugas.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2 Februari 2022 lalu.

"Kemarin itu saya meminta (petugas) untuk menunjukkan surat tugas tapi tidak mau menunjukkan. (Lalu) Memukul dan menendang," ucap AFS, dikutip dari Kompas.com.

"Ya itu (emosi) tidak mau menunjukkan surat tugas dan meteran sudah terlanjur dicopot," kata AFS.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas