Pasutri Ditangkap Setelah Kedapatan Tanam Ganja di Perbatasan Papua Nugini-Indonesia
Pasanga nsuami istri diduga sebagai pemilik ladang ganja di Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) inisial GZ dan MP diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
Pasutri ini diduga sebagai pemilik ladang ganja di Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Distrik Waris merupakan perbatasan negara Papua New Guinea - Indonesia.
Penangkapan bermula menyusul adanya informasi dari Warga terkait aktivitas tersebut.
"Personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada salah satu warga yang menanam ganja di belakang rumahnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (7/2/2022).
Personel kepolisian lalu bergerak menuju ladang ganja di Kampung Titik Nol Distrik Waris.
"Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku GZ dan MP yang merupakan pasangan suami istri," ungkapnya.
Baca juga: Hanya untuk Medis, Mississippi Jadi Negara Bagian ke-37 di AS yang Legalkan Ganja
Hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku mengaku memiliki ladang ganja tersebut.
"Anggota kami langsung bergerak ke ladang pertama ditemukan 15 pohon ganja yang ditanam oleh pelaku MP di lahan seluas kurang lebih 50×50 meter," tutur Kamal.
Selanjutnya anggota bergerak ke lokasi kedua yang berada di belakang rumah kedua pelaku.
"Di belakang rumah, personel temukan 4 pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja kering siap tanam," ujarnya.
Kedua pelaku lalu digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.
Kamal menambahkan, kasus tersebut tengah ditangani pihaknya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tanam Ganja di Batas Negara, Pasutri di Keerom Papua Ditangkap