Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kombes Julianto P Sirait, Keluarkan Surat DPO Briptu Christy, Sebulan Jabat Kapolresta Manado

Berikut ini profil Kombes Julianto P Sirait yang mengeluarkan surat DPO Briptu Christy. Ia baru satu bulan menjabat sebagai Kapolresta Manado.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Kombes Julianto P Sirait, Keluarkan Surat DPO Briptu Christy, Sebulan Jabat Kapolresta Manado
Istimewa via TRIBUN MANADO/TRIBUN TIMUR Tommy Paseru
Briptu Christy dan Julianto P Sirait saat masih berpangkat AKBP. Berikut ini profil Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat DPO Briptu Christy. 

Julianto resmi menggantikan Kombes Pol Elvianus Laoli.

Baca juga: Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari

Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan yang Hilang Misterius Lalu Jadi Buronan, Dulu Ingin Jadi Pramugari

Dilansir TribunManado, Julianto menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara sebelum ditunjuk menjadi Kapolresta Manado.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selama menjadi Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Julianto banyak mengungkap kasus perdagangan orang.

Dari Jakarta, Julianto kemudian dimutasi ke Sulawesi Selatan dan ditunjuk menjadi Kapolres Tana Toraja.

Briptu Christy Terancam Dipecat

Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara (Kolase Tribun Manado)

Briptu Christy yang mangkir kerja sejak 15 November 2021, terancam dipecat.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?

Baca juga: Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Jadi Pramugari

Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas