Fakta Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun: 2 Penumpang Tewas, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah odong-odong terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Berikut fakta-faktanya:
Editor: Endra Kurniawan
![Fakta Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun: 2 Penumpang Tewas, Sopir Resmi Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fakta-kecelakaan-maut-odong-odong-di-madiun-2-penumpang-tewas-sopir-resmi-jadi-tersangka.jpg)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Geger Kecamatan Geger tersebut.
"Kita tetapkan satu orang tersangka, karena pengemudi dan pemilik kereta kelinci ini satu orang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan, Senin (7/2/2022).
Dari pemeriksaan, kecelakaan maut tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan.
Baca juga: 7 Keluarganya Tewas dalam Tragedi Bus Tabrak Tebing di Bantul, Pria Ini Awalnya Senang Hendak Piknik
"Awalanya Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa," lanjutnya.
Nur Rohim sendiri sudah menjadi sopir kereta kelinci mulai tahun 2019 dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo.
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Penyebab Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Tewaskan Seorang Nenek dan Anak 7 Tahun dan Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Penumpang, Sopir Kereta Kelinci di Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)