Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembangunan Sekolah

Diketahui, tersangka Dwidjo meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembangunan Sekolah
net
Ilustrasi Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono divonis 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan 

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar. (Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbukti Korupsi, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas