Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kombes Julianto P Sirait, Jadikan Briptu Christy Buronan, Sebulan Jabat Kapolresta Manado

Simak sosok Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Briptu Christy berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Kombes Julianto P Sirait, Jadikan Briptu Christy Buronan, Sebulan Jabat Kapolresta Manado
TribunTimur/Tommy Paseru
Julianto P Sirait saat berpangkat AKBP 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sosok Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Briptu Christy berikut ini.

Briptu Christy tengah menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Kini, Briptu Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi sejak 31 Januari 2022.

Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Julianto.

Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.

Menurut informasi terakhir, ia saat ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari TribunManado, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.

Baca juga: Santer Kabar Briptu C Hilang karena Video Asusila, Faktanya si Polwan Masuk DPO Gara-gara Desersi

Baca juga: Fakta Briptu Christy Oknum Polwan Cantik yang Jadi Buruan Polisi, Punya Kembaran yang Juga Rupawan

Berita Rekomendasi

Profil Kombes Julianto P Sirait

Julianto P Sirait saat berpangkat AKBP
Julianto P Sirait saat berpangkat AKBP (TribunTimur/Tommy Paseru)

Mengutip Wikipedia, Kombes Julianto P Sirait lahir pada 1 Juli 1978.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1999 yang berpengalaman di bidang reserse.

Menurut akun LinkedIn-nya, Julianto lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2005.

Ia kemudian meraih gelar Sarjana Hukumnya di Universitas Bhayangkara Jaya pada 2006.

Julianto baru mengemban tugas sebagai Kapolresta Manado selama satu bulan.

Dikutip dari Tribratanews Manado, ia menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolresta Manado pada 28 Desember 2021 berdasarkan dua Keputusan Kapolri, masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Julianto resmi menggantikan Kombes Pol Elvianus Laoli.

Baca juga: Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari

Dilansir TribunManado, Julianto menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara sebelum ditunjuk menjadi Kapolresta Manado.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selama menjadi Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Julianto banyak mengungkap kasus perdagangan orang.

Dari Jakarta, Julianto kemudian dimutasi ke Sulawesi Selatan dan ditunjuk menjadi Kapolres Tana Toraja.

Briptu Christy Terancam Dipecat

Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara (Kolase Tribun Manado)

Briptu Christy yang mangkir kerja sejak 15 November 2021, terancam dipecat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?

Baca juga: Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Jadi Pramugari

Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.

Menghilangnya Bripru Christy dari kesatuan sempat dikabarkan karena ia terjerat kasus video asusila.

Namun, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, membantahnya.

Ia menegaskan anggota Polwan itu tak terjerat kasus apapun selain desersi.

Hal tersebut juga disampaikan Jules.

Jules mengatakan hingga saat ini identitas pemeran perempuan dalam video asusila yang beredar belum diketahui.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujarnya, Minggu (6/2/2022), mengutip TribunManado.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunManado/Andreas Ruauw/Gryfid Talumedun/Rhendy Umar/Jumadi Mappanganro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas