Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria Ngamuk karena Gagal Terbang di Bandara Kualanamu, AP II: Sudah Sesuai Aturan

Angkasa Pura II merespons video viral seorang calon penumpang yang mengamuk hingga teriak-teriak di Bandara Internasional Kualanamu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Viral Pria Ngamuk karena Gagal Terbang di Bandara Kualanamu, AP II: Sudah Sesuai Aturan
dok Angkasa Pura II
Bandara Kualanamu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II merespons video viral seorang calon penumpang yang mengamuk hingga teriak-teriak di Bandara Internasional Kualanamu, lantaran ditanya soal hasil tes PCR-nya.

Manager of Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar merespons kejadian pada Sabtu (5/2/2022) tersebut. Menurutnya, ada rombongan calon penumpang tujuan Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 301 (KNO-CGK).

Baca juga: SOS Minta PSSI dan PT LIB Beri Penjelasan Medis Soal Tes PCR Di Liga 1 Beda Hasil

"Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada 4 orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem," ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Sebab, penumpang tersebut menggunakan hasil Rapid Test (RT) Antigen. Padahal, lanjut Chandra, 4 orang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Baca juga: Bea Tiket Penumpang Kereta Api Dikembalikan 75 Persen Jika Tidak Tunjukkan Hasil Tes Antigen-PCR

"Sedangkan 1 orang layak terbang karena sudah mendapatkan vaksin dosis kedua," tutur Chandra.

Chandra menerangkan aturan tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.

Berita Rekomendasi

Di mana calon penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dosis kedua + hasil negatif RT PCR 3X24 jam atau RT antigen 1X24 jam dan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama + hasil negatif PCR 3x24 jam.

"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Daerah yang Hentikan PTM, Sekolah di Tangsel, Solo hingga Semarang Pembelajaran Jarak Jauh

Chandra menegaskan, tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19. Pihap AP II, disebut Chandra, sudah memfasilitasi para penumpang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lion Air.

Hingga para penumpang diberangkatkan dengan pesawat Batik Air ID 6891 pukul 19.00 WIB setelah mereka melakukan pemeriksaan PCR di Bandara Kualanamu untuk 4 orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tersebut.

"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang mereka hanya melampirkan hasil negative RT Antigen," tutur Chandra.

Sebelumnya, beredar di media sosial video seorang pria yang ngamuk hingga teriak-teriak Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sabtu (05/2/2022).

Rekamannya diunggah akun Facebook Thomson Parapat pada Sabtu. Pada keterangan postingannya disebutkan ia telah siap berangkat ke Jakarta bersama timnya.

Saat hendak memvalidasi tiket dan antigen, petugas di bandara disebutkan mempersulit pengunggah dengan meminta PCR. Alasan petugas lantaran pria itu disebutkan tidak layak terbang.

Tiket pria beserta tim itupun hangus. Bahkan ia sempat meminta solusi kepada petugas di Bandara, namun menurutnya laporan yang diadukan malah tidak digubris. Hal inilah yang memancing emosi pria tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas