Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi

Seorang bocah berinisial FN (5) di Maluku meninggal dunia setelah dirudapaksa dan dianiaya oleh ayah kandungnya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi - Seorang bocah berinisial FN (5) di Maluku meninggal dunia setelah dirudapaksa dan dianiaya oleh ayah kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami seorang bocah berinsial FN (5) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Ia menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, BM (33).

Akibat tindakan keji itu, FN meninggal dunia, Selasa (8/2/2022).

Korban menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di RSUD Namrole.

Korban menjalani perawatan di rumah sakit sejak 18 Januari 2022 setelah diantar oleh pelaku.

Mengutip Tribun Ambon, awalnya, pelaku takut membawa FN ke rumah sakit meski telah disarankan mantri setempat.

Ketakutan itu ternyata lantaran pelaku takut kedoknya terbongkar.

Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis Kasus yang Sama

BERITA REKOMENDASI

"Minggu kedua Januari, FN jatuh sakit di rumahnya dan disarankan oleh mantri setempat untuk dibawa ke rumah sakit, namun ayahnya menolak," kata Aktivis Perempuan Maluku, Lusi Peilow melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Namun, pelaku akhirnya memutuskan membawa korban ke rumah sakit karena kondisinya yang terus melemah.

"Barulah pada 18 Januari, FN dibawa ke RSUD Namrole oleh ayah kandungnya dengan keluhan diare," ujar Lusi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di RSUD Namrole menunjukkan, seluruh rongga mulut korban penuh jamur.

Selain itu, terdapat luka robek hebat di bagian kemaluan dan anus korban.


Korban juga didiagnosa mengidap gizi buruk dan anemia.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus rudapaksa dan penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Pekerja Sawit di Aceh Tamiang Rudapaksa Tetangga, Kini Korban Hamil 3 Bulan

Baca juga: Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas