Gelapkan 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Sumut Divonis Mati
Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara memvonis hukuman mati tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.
Oknum polisi ini menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.
Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai.
Baca juga: Guru SD Dibunuh Mantan Suami, Anak Minta Pelaku Dihukum Mati: Saya Ingin Ayah Menyesal Seumur Hidup
Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.
Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota di kasus penggelapan barang bukti sabu ini mengaku ketiganya sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua.
Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang disisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.
"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.
Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Sekda Tanjungbalai Yusmada ke Rutan Medan
Sedangkan untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.
"Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.
Sehingga hakim menganggap bahwa perlakuan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.
"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," katanya.
Kata Joshua akibat hal tersebut, majelis hakim memutus ketiganya dengan hukuman mati.
Sebelumnya, dua orang bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai.
Kasus penggelapan barang bukti sabu ini berawal dari penangkapan Rabu 19 Mei 2021.
Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan sabu 76 kg di kapa kaluk yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, perbatasan Indonesia Malaysia.
"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas," ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul ke lokasi penemuan.
Baca juga: 2 Anggota Polisi di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, 9 Lainnya Dituntut Seumur Hidup
"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," jelas JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembalI mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.
Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, sisanya 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Warga Sumenep Ditangkap di Pinggir Kali Karena Kasus Narkoba
"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele ( DPO ) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," jelasnya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus). (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJELASAN Hakim Beri Vonis Mati untuk Tiga Polisi yang Gelapkan Sabu 19 Kilogram di Tanjungbalai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.