Sebelum Menggarong Toko Emas, Gerombolan Perampok Ini Berdoa dan Latihan Memakai Senjata Api
Tidak hanya emas, para terdakwa juga mengambil uang yang ada didalam brangkas dan Handphone Android.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus perampokan di Pasar Simpang Limun Medan, Sumatera Utara, pada bulan Agustus 2021 lalu mulai disidangkan.
Empat orang pesakitan kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022).
Mereka adalah Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, Dian Rahmat, dan Paul Jhon Alberto Sitorus.
Sementara Hendrik Tampubolon pimpinan gerombolan tersebut telah menemui ajalnya saat melawan polisi ketika akan ditangkap.
Baca juga: Karyawan Tempat Cuci Mobil di Bogor Ditahan Maling di Kamar Mandi, Aksi Rampok Viral Direkam Korban
Dalam sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan, sebelum melakukan perampokan para terdakwa sempat melakukan rapat, berdoa, hingga latihan menggunakan senjata.
"Sekira awal bulan Agustus 2021 para terdakwa dipertemukan oleh Dian Rahmat (berkas Splitsing) dengan Hendrik Tampubolon (pelaku meninggal saat prarekon) di Gang Patriot Jalan Menteng VII, selanjutnya Hendrik Tampubolon mengajak para terdakwa ke Pinggir sungai denai dan membicarakan tentang rencana melakukan perampokan besar-besaran," kata JPU.
Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi di Sumsel Dirudapaksa dan Dirampok Residivis, Ibu Korban Ketakutan Dalam Kamar
Lalu, pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa pergi ke Jalan Menteng VII Gang Garuda untuk merencanakan pencurian sepeda motor.
"Hendrik memberi senpi laras pendek sekaligus mengajari Paul untuk memakainya. Kemudian pergi ke arah Tembung menggunakan sepeda motor," urai JPU.
Di tengah jalan mereka membawa lari sepeda motor Scoopy dengan cara menodongkan senjata ke pemilik motor.
Usai mendapat motor tersebut, Hendrik memberikan kepada para terdakwa, uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu per orang.
Lalu pada tanggal 25 Agustus 2021 para terdakwa berkumpul di Gang Garuda, dimana Hendrik menyuruh para terdakwa melakukan survei lokasi toko mas yang berada di Pajak Simpang Limun.
Baca juga: Perampok Karyawati BRI Link yang Tewas Ditembak Polisi Dimakamkan di OKI, Orangtua Terima Takdir
"Setelah selesai mensurvei lokasi Hendrik menjelaskan secara detail rencana sehingga perlu persiapan yang matang, dan latihan melompat setinggi pinggang karena nantinya para terdakwa melakukan perampokan tersebut di tempat ramai dan semakin cepat maka semakin banyak pula yang didapat," urai JPU.
Lalu, para terdakwa pun sepakat untuk melakukan perampokan besok harinya di Toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.