Sebelum Menggarong Toko Emas, Gerombolan Perampok Ini Berdoa dan Latihan Memakai Senjata Api
Tidak hanya emas, para terdakwa juga mengambil uang yang ada didalam brangkas dan Handphone Android.
Editor: Hendra Gunawan
Lalu, pada hari Kamis tanggal 26 agustus 2021 Hendrik datang ke Gang Garuda membawa Senjata api laras panjang dan 2 Senjata api laras pendek dan sebelum beraksi, mereka kembali diskusi tentang perencanaan perampokan dimana Hendrik Tampubolon mengarahkan agar para terdakwa jangan takut.
"Setelah diskusi diruang tamu, Hendrik mengajak Paul masuk ke kamar tengah dan melatih Paul menggunakan Senjata api jenis FN, setelah paham, Hendrik memanggil Prayogi berdoa lalu menyuruh menggunakan semua sebo, topi dan tas," urai JPU.
Lantas, para terdakwa langsung menuju TKP Pajak Simpang Limun. Tiba di pajak ikan simpang limun sekitar lebih kurang 300 meter menuju lokasi toko mas yang berada di dalam pajak simpang limun, para terdakwa sempat melewati toko yang hendak dirampok karna melihat adanya satpam.
"Berbalik arah Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang kepada satpam dan menyuruh tiarap. Dimana para terdakwa lainnya langsung disuruh menuju kedua toko mas tersebut dan melakukan perampokan," beber JPU.
Baca juga: 29 Orang Tewas Terinjak-injak Saat Menyelamatkan Diri dari Perampokan di Gereja di Liberia
Tidak hanya emas, para terdakwa juga mengambil uang yang ada didalam brangkas dan Handphone Android. Saat menjalankan aksinya Alberto sempat menembak ke atas.
Setelah berhasil menguasai emas para terdakwa berjalan menuju sepeda motor, namun pada saat di halaman pajak Hendrik Tampubolon menembakkan senjata ke arah warung kopi sebanyak satu kali karna warga sudah ramai dan berjalan menuju sepeda motor dengan rute yang berbeda.
"Ada seorang laki-laki tukang parkir memegang kayu hendak melempar dimana saat itu Hendrik Tampubolon, langsung menembak laki-laki tersebut dan mengenai lehernya," beber JPU.
Setelahnya, para terdakwa langsung melarikan diri menuju arah tembung batang kuis, dan berhenti di perladangan pohon karet warga. Lalu mereka mengumpulkan hasil rampokan ke sebuah tas hitam. Lantas uang Rp 20 juta dibagi-bagi masing-masing Rp 4 juta dan hp dibuang.
"Selebihnya untuk Hendrik, dimana menurut Hendrik dibagi lima dengan Bos pemilik senjata yang juga mendapat bagian yang sama," beber JPU.
"Katanya melihat polisi sehingga para terdakwa melarikan diri ke persawahan," beber JPU.
Keesokan harinya, lanjut JPU para terdakwa kembali bertemu di Gg Garuda Menteng VII, kemudian para terdakwa pergi ke perbaungan tempat keluarga terdakwa Prayogi dan beberapa hari kemudian para terdakwa pulang ke Medan
"Selanjutnya para terdakwa berpisah dan terdakwa Farel pulang ke rumah dan berangkat ke banda aceh hingga akhirnya tertangkap," ucap JPU.
Lalu, berdasarkan pengembangan setelah tertangkapnya Paul, Rudi Setiawan, Togu di Jalan Angkasa, Ujung Batu Rokan Hulu, Pekan Baru kepolisian juga berhasil menangkap Prayogi. Sementara itu, terdakwa Farel Ghifari diserahkan oleh keluarganya ke Polrestabes Medan.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," pungkas JPU.