Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Tembak Juru Parkir, Pemilik Sedan Pink di Banyuwangi Ditahan Polisi, Mobilnya Ditilang

Pengusaha di Banyuwangi tersangka dan ditahan usai ancam tembak juru parkir, mobil sedan pink miliknya ditahan dan ditilang karena warna tak sesuai.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ancam Tembak Juru Parkir, Pemilik Sedan Pink di Banyuwangi Ditahan Polisi, Mobilnya Ditilang
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Rilis penetapan tersangka pengusaha sekaligus pemilik mobil P44PII dalam kasus pengancaman jukir. Pengusaha di Banyuwangi tersangka dan ditahan usai ancam tembak juru parkir, mobil sedan pink miliknya ditahan dan ditilang karena warna tak sesuai. 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi gerak cepat merespons laporan seorang juru parkir yang mengaku diancam ditembak oleh pengendara sedan pink bernomor polisi cantik.

Terkini seorang pengusaha bernama M Murni Abdullah (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap korban, juru parkir.

Kasus pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2024) dan sempat menjadi perhatian publik. 

Tersangka merupakan seorang pengusaha dan pemilik mobil P44PII yang dikendarai saat kejadian berlangsung.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, tersangka telah ditahan sejak Sabtu (9/11/2024).

"Tersangka kami tetapkan dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," kata Rama dalam rilis yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna oranye.

Berita Rekomendasi

Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik. 
Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.

Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.

"(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan," kata Rama.

Baca juga: Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. 

Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas