Hendak Menikah, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan, Pelaku Ternyata Kakek dan Ayah Tirinya
Seorang gadis di Jambi menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak kandung dan ayah tirinya. Akibatnya kini korban hamil tujuh bulan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakek kandung dan ayah tirinya.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil tujuh bulan.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban hendak melakukan imunisasi sebelum melangsungkan pernikahan.
Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Tim Sultan Polres Tebo.
Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dirudapaksa dan Dianiaya Ayah Kandung hingga Tewas, Kakaknya Ternyata juga Jadi Korban
Mirisnya, korban mendapat perlakuan bejat ini saat ia berusia 12 tahun.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgis kejadian tersebut.
Katanya, korban inisial P akan melaksakan pernikahan.
Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.
Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screning dan ternyata, korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Dan ketika ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: FAKTA Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan: Terungkap Motif, Ancaman hingga Pelaku Coba Akhiri Hidup
Baca juga: POPULER Regional: Sosok Briptu Reynaldo Suami Briptu Christy | Ayah Rudapaksa Anak hingga Tewas
Dikatakannya, untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," katanya.
Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.
Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Tiri dan Kakek Kandung di Tebo Cabuli Anak di Bawah Umir Hingga Hamil 7 Bulan
(TribunJambi.com/Sopianto)